Sabtu, 29 Maret 2014

MAKALAH KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis (Helyanto,2011). Tentunya itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan nasional negara ini. Kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, dan orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan di mana kita tinggal.
Salah satu fenomena nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut di atas.
Namun, kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang sentosa, adil, dan makmur.
1.2  Rumusan Masalah
             Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan yaitu sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?
2.      Apa contoh-contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?
3.      Apa saja contoh kasus pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?

1.3  Tujuan Masalah
            Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mendeskripsikan tentang Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
2.      Mempelajari contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
3.      Memenuhi tugas mata kuliah Kewiraan














BAB II
ISI

        2.1 Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
            Pada  setiap  hak  melekat  kewajiban.  Karena  itu,  selain  ada  hak  asasi  manusia,  ada  juga kewajiban  asasi  manusia,  yaitu kewajiban  yang  harus  dilaksanakan  demi  terlaksana  atau  tegaknya  hak asasi  manusia  (HAM).  Dalam  menggunakan  Hak  Asasi  Manusia,  kita  wajib  untuk  memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran  akan  hak  asasi  manusia,  harga  diri,  harkat  dan  martabat  kemanusiaannya,  diawali sejak manusia ada  di muka bumi. Hal itu disebabkan
oleh  hak-hak kemanusiaan  yang sudah ada sejak manusia  itu  dilahirkan  dan  merupakan  hak  kodrati  yang  melekat  pada  diri  manusia.  Sejarah  mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
            Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
            Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
            Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM  mutlak dibutuhkan.
            Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-
prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.
            Pada makalah ini akan dijelaskan pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
1.      Kewajiban
            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”.
      Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada Allah serta menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban menaati hukum
2.      Kewajiban membela Negara
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
4.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
5.      Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
6.      Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
7.      Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
8.      Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi

2.      Hak Asasi Manusia
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba. Sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tanda tangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik akumulasi perjuangan sebagian umat manusia di belahan dunuia khususnya yang bergabung dalam perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada  setiap  hak  melekat  kewajiban.  Karena  itu,  selain  ada  hak  asasi  manusia,  ada  juga kewajiban  asasi  manusia,  yaitu kewajiban  yang  harus  dilaksanakan  demi  terlaksana  atau  tegaknya  hak asasi  manusia  (HAM).  Dalam  menggunakan  Hak  Asasi  Manusia,  kita  wajib  untuk  memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Jenis-jenis HAM :
a.       Hak asasi pribadi / Personal Right
* Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
* Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
* Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
* Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.   Hak asasi politik / Political Right
* Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
* Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
* Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
* Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
      c.   Hak asasi hukum / Legal Equality Right
            * Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
            * Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
            * Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
      d.   Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
            * Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
            * Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
            * Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
            * Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
            * Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.   Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
            * Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
            * Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan                        dan penyelidikan di mata hukum.
      f.   Hak asasi sosial budaya / Sosial Culture Right
            * Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
             * Hak mendapatkan pengajaran
            * Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.2  Contoh-contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
        Setelah kita memahami pengertian kewajiban dan hak asasi manusia   Adapun contohnya sebagai berikut :
1. Contoh Kewajiban :
* Kewajiban kepada diri Sendiri
Kewajiban untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
* Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di larang oleh agama
* Kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua     sendiri
* Kewajiban untuk Menghargai orang lain
* Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
* Kewajiban untuk membahagiakan Orang tua
* Kewajiban mematuhi Perintah orang tua
2. Contoh Hak Asasi Manusia
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·         Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·         Hak untuk hidup.
·         Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
·         Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·         Hak atas identitas budaya
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
·         Hak atas jaminan social
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
·         Hak memperoleh keadilan hokum
·         Hak untuk memajukan diri
·         Hak membentuk keluarga
·         Hak untuk menjadi warga Negara
·         Hak atas penghidupan yang layak
·         Hak bela Negara


2.3  Contoh-contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban & HAM
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  1. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  4. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
    Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra  Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
    Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan   aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili   
    Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
    Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar   Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
 Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia.

2.4  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8). 
Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Dalam diskusi dipersoalkan bagaimana sebenarnya posisi pemerintah untuk melaksanakan HAM secara tulus. Menurut mantan anggota F-KP DPR itu, di luar negeri bidang-bidang politik, ekonomi selalu dihubungkan dengan masalah HAM. “Makanya mereka mau berisiko demi HAM ini. HAM sudah menyatu,” katanya.
Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Marzuki mengatakan, sebenarnya HAM bisa menjadi faktor integrasi atau pemersatu bangsa. Marzuki menganalogikan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan hidup 10-20 tahun lalu.
Lingkungan hidup yang saat itu masih menjadi isu internasional sekarang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan pemerintah. “Saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi kesadaran nasional,” katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya menjadi kebijakan nasional namun sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. “Hal seperti itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh HAM,” katanya. 
Secara ideal Negara tidak dibenarkan mencampuri HAM setiap Negara, apalagi menundasnya atau menghilangkannya. Oleh karenanya sejalan dengan amanat konstitusi, pelaksanaan HAM di Indonesia harus didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang di dalam  pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB, yang isinya bahwa, “Upaya pemajuan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara hukum internasional yang berlaku (Hasan Wirajuda, 2005).
Indonesia adalah Negara multicultural yang menuntut adanya kesepahaman dari seluruh elemen bangsa. Sehingga, multicultural yang secara alamiah ada dan hadir di bumio pertiwi ini bisa menjadi pemersatu dan sebagai lahan untuk saling menghargai. Krisis HAM di Indonesia perlu penyelesaian yang sistemik. Melalui pendidikan berbasis HAM, akan lebih memudahkan dalam menyiapkan generasi yang faham tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemahaman yang mendalam dari siswa tentang HAM diharapkan akan memperkuat posisi mereka (siswa) untuk memperjuangkan hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.






*            







Tidak ada komentar:

Posting Komentar