BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong
atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis
(Helyanto,2011). Tentunya
itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan
pembangunan nasional
negara ini. Kesenjangan
sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih
rendah, dan
orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari
kita, yang terjadi selain yang tersebut
di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada
lingkungan di mana kita tinggal.
Salah satu fenomena nyata
akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di
meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga
masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke
pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan
rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia
bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga
menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh
ironis kisah tersebut di atas.
Namun,
kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi
sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan
ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut
menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua
perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak
diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban
warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan
kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana
masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap
toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman
yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat pada
dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang
sentosa, adil, dan makmur.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan
yaitu sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Kewajiban dan
Hak Asasi Manusia ?
2. Apa
contoh-contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?
3. Apa
saja contoh kasus pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mendeskripsikan
tentang Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
2. Mempelajari
contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
3. Memenuhi
tugas mata kuliah Kewiraan
BAB
II
ISI
2.1 Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia
Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan
Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati
pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang
tinggi. Oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh
dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan
atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat
dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999
tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang
wajib menghormati,
menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia, harga
diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan
oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang
melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat
berbagai
peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi
manusia.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-
Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-
prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan
kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut
mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari
pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah
dilaksanakan.
Pada
makalah ini akan dijelaskan pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
1.
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang
tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari
pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang
kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para
pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”.
Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang
langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia
yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua
kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada Allah serta
menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Kewajiban menaati hukum
2.
Kewajiban membela Negara
3.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
4.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia
orang lain
5.
Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
6.
Membayar pajak, bea, dan cukai yang
dibebankan Negara kepadanya
7.
Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun
sebagai penyelenggara
8.
Mendahulukan kepentingan Negara atau
umum daripada kepentingan pribadi
2. Hak
Asasi Manusia
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak asasi manusia
sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara
tiba-tiba. Sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’
10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah
peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tanda tangani oleh
Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan
titik akumulasi perjuangan sebagian umat manusia di belahan dunuia khususnya
yang bergabung dalam perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ada beberapa pengertian
mengenai Hak Asasi Manusia berdasarkan Universal Declaration of Human
Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban.
Karena itu, selain
ada hak asasi
manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak
Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai
hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Jenis-jenis
HAM :
a. Hak asasi pribadi
/ Personal Right
* Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
* Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
* Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
* Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak asasi politik /
Political Right
* Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
* Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
* Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
* Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c. Hak
asasi hukum / Legal Equality Right
* Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
* Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
* Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
d. Hak
asasi Ekonomi / Property Rigths
* Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
* Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
* Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang,
* Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
* Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
e.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
* Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
* Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan
di mata hukum.
f. Hak asasi sosial budaya / Sosial Culture Right
* Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
* Hak mendapatkan pengajaran
* Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.2 Contoh-contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Setelah kita memahami pengertian
kewajiban dan hak asasi manusia Adapun
contohnya sebagai berikut :
1. Contoh Kewajiban
:
* Kewajiban kepada diri Sendiri
* Kewajiban untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
* Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di
larang oleh agama
* Kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua,
terutama orang tua sendiri
* Kewajiban untuk Menghargai orang lain
* Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
* Kewajiban untuk membahagiakan Orang tua
* Kewajiban mematuhi Perintah orang tua
2. Contoh Hak Asasi Manusia
·
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama.
·
Hak untuk hidup bersama-sama seperti
orang lain.
·
Hak untuk hidup.
·
Hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
·
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
·
Hak untuk hidup bersama-sama seperti
orang lain.
·
Hak atas identitas budaya
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
·
Hak atas jaminan social
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
·
Hak memperoleh keadilan hokum
·
Hak untuk memajukan diri
·
Hak membentuk keluarga
·
Hak untuk menjadi warga Negara
·
Hak atas penghidupan yang layak
·
Hak bela Negara
2.3 Contoh-contoh
Kasus Pelanggaran Kewajiban & HAM
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan
Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di
PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah
satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi
oleh para anggota polisi dan militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan
demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya
Penegakan HAM
Pasal 28 UUD
NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan
maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan
kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi
dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan
bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya
memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI
dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah
Indonesia.
2.4 Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan
Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi
bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor
integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat
dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana
mestinya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi
Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8).
Dalam
diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di
Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita
masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki.
Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak
dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah.
Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari
falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
diskusi dipersoalkan bagaimana sebenarnya posisi pemerintah untuk melaksanakan
HAM secara tulus. Menurut mantan anggota F-KP DPR itu, di luar negeri
bidang-bidang politik, ekonomi selalu dihubungkan dengan masalah HAM. “Makanya
mereka mau berisiko demi HAM ini. HAM sudah menyatu,” katanya.
Sedangkan di Indonesia, HAM baru
merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari
kehidupan berbangsa. Marzuki mengatakan, sebenarnya HAM bisa menjadi faktor
integrasi atau pemersatu bangsa. Marzuki menganalogikan pelaksanaan HAM di
Indonesia dengan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan hidup 10-20 tahun
lalu.
Lingkungan hidup yang saat itu masih menjadi isu
internasional sekarang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan
pemerintah. “Saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi kesadaran nasional,”
katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya menjadi kebijakan nasional namun
sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. “Hal seperti itulah yang
saat ini sedang ditempuh oleh HAM,” katanya.
Secara ideal Negara tidak dibenarkan
mencampuri HAM setiap Negara, apalagi menundasnya atau menghilangkannya. Oleh
karenanya sejalan dengan amanat konstitusi, pelaksanaan HAM di Indonesia harus
didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan,
baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Hal ini sejalan dengan apa yang
tertuang di dalam pasal 1 (3), pasal 55
dan 56 Piagam PBB, yang isinya bahwa, “Upaya pemajuan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui suatu kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara hukum internasional
yang berlaku (Hasan Wirajuda, 2005).
Indonesia
adalah Negara multicultural yang menuntut adanya kesepahaman dari seluruh
elemen bangsa. Sehingga, multicultural yang secara alamiah ada dan hadir di
bumio pertiwi ini bisa menjadi pemersatu dan sebagai lahan untuk saling
menghargai. Krisis HAM di Indonesia perlu penyelesaian yang sistemik. Melalui
pendidikan berbasis HAM, akan lebih memudahkan dalam menyiapkan generasi yang
faham tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemahaman yang mendalam dari siswa
tentang HAM diharapkan akan memperkuat posisi mereka (siswa) untuk
memperjuangkan hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar